DPRD Sinjai Kebut Dua Ranperda ini
Anggota DPRD Sinjai Sulawesi Selatan menyerahkan ke Pemkab Sinjai dua Rancangan Peraturan di ruang rapat paripurna dewan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI-- Anggota DPRD Sinjai Sulawesi Selatan menyerahkan ke Pemkab Sinjai dua Rancangan Peraturan di ruang rapat paripurna dewan.
Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Penanggulangan HIV-AIDS,TB dan KUSTA dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
" Kedua Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap upaya penanggulangan HIV-AIDS , TB dan KUSTA di Kabupaten Sinjai karena mengingat potensi penyebarannya semakin besar," kata Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar dalam rilisnya ke TribunSinjai.com, Selasa (28/11/2017).
Selain ranperda tersebut juga menyerahkan ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Dan dengan ditetapkan menjadi Perda maka akan memberikan jaminan dan kepastian hukum serta keadilan bagi petani, nelayan dan pembudidaya ikan serta pelaku usaha di bidang pertanian dan perikanan, jelas politisi Partai Demokrat Sinjai ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/makassar_20171128_095934.jpg)