Ada Pengunjung Tewas di Tempat Esek-esek, Ini Janji Satpol PP Sidrap
Halman mengaku sebagian besar kafe remang-remang yang beroperasi di Sidrap tidak berizin alias ilegal.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sidrap, Halman mengatakan pihaknya bakal melakukan razia terhadap sejumlah cafe remang-remang di Sidrap.
"Sebenarnya kami sudah cukup intens melakukan razia, tapi ke depan bakal ada razia lanjutan yang melibatkan instansi terkait," kata Halman kepada TribunSidrap.com, Selasa (28/11/2017).
Halman mengaku sebagian besar kafe remang-remang yang beroperasi di Sidrap tidak berizin alias ilegal.
Kafe remang-remang yang beroperasi tersebut hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Termasuk rumah yang disinyalir menjadi tempat esek-esek di bilangan Jl Andi Mangkau, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel, tempat tewasnya seorang pria diduga usai melakukan tindak asusila.
Baca: Diduga Habis Gituan, Warga Sidrap Ditemukan Tewas di Rumah Esek-esek
"Tempat itu ilegal, bahkan telah beberapa kali kami grebek. Namun, pengelolanya tetap menjalankan bisnisnya," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Sidrap Samsu Marlin juga mengutuk tempat prostitusi terselubung yang beroperasi di pusat Kota Pangkajene Sidrap tersebut.
"Tempat esek-esek itu harus ditutup, karena telah meresahkan masyarakat Sidrap," tuturnya.
Sekadar diketahui, Senin (27/11/2017) kemarin, seorang pria bernama Kamaruddin (54) ditemukan tewas di lokasi yang disinyalir tempat esek-esek tersebut.
Kuat dugaan pria itu tewas usai berhubungan badan dengan PSK di tempat tersebut.
Pantauan TribunSidrap.com di lokasi tersebut telah terdapat garis polisi yang dipasang oleh kepolisian.