Polda Sulsel Kantongi Nama Tersangka Kasus Proyek MAN Insan Cendekia Gowa
Kasubdit Tipikor III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, AKBP Leonardo Pandji mengatakan nama tersangka sudah ada
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Polda Sulsel telah mengantongi nama-nama tersangka, dalam dugaan kasus pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Gowa.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, AKBP Leonardo Pandji mengatakan nama tersangka sudah ada
"Ini tinggal dilakukan gelar saja untuk penentuan tersangka kasus proyek pembangunan ini," kata Leonado kepada Tribun Timur, Senin (27/11/2017).
AKBP Leonardo menjelaskan, walau tim penyidik Tipikor sudah kantongi nama- nama, namun enggan untuk menyebutkan.
Pihaknya kini masih menunggu hasil hitungan dari kerugian negara.
"Yang jelasnya kalau hitungan kerugian negara sudah dikeluarkan pihak BPKP Sulsel pada pekan ini, maka pekan ini juga kami melakukan gelar perkaranya, jadi kita tunggu saja," jelas Leonardo.
Proyek pembangunan MAN IC di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, itu telan anggaran APBN Kementerian Agama tahun 2015, sebesar Rp 8,23 miliar.
Diketahui, dalam kasus MAN IC Gowa, pelaksanaan pembayaran pelunasan itu sudah dibayarkan ke para rekanan, yakni ke PT Cahaya Insani Persada, tanggal 31 Desember 2015 dan nelum juga selesai.
Kemudian, pengerjaan itu dilanjutkan lagi.
Terhitung hingga dilanjutkan sejak 20 Januari 2016 hingga bulan Agustus tahun 2017, pengerjaan proyek ini tidak bisa dirampungkan PT Cahaya Insani.
Lalu, pada hasil uji yang dilakukan tim ahli konstruksi dari kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), dari pemeriksaan fisik diperoleh fakta kualitas beton pada pekerjaan itu tidak memenuhi syarat.
Karena dari ketentuan kekuatan beton K-225, tapi yang dipakai dan setelah diuji, dan hasilnya hanya kualitas beton antara K-102 sampai dengan K-122.