Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BERITA FOTO

FOTO: Pembongkaran 32 Lapak Liar di Jalan Urip Sumoharjo Makassar

Pembongkaran ini bukan eksekusi lahan karena tanah yang ditempati warga merupakan tanah milik pemerintah provinsi

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Ardy Muchlis
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Suasana pembongkaran lapak jualan dan kios pedagang di Jl Urip Sumoharjo, Kel Karampuang, Kec Panakukang, Makassar, Sabtu (25/11). Pembongkaran ini bukan eksekusi lahan karena tanah yang ditempati warga merupakan tanah milik pemerintah provinsi. Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah provinsi. 32 kios yang juga menjadi tempat tinggal warga yang dibongkar pada penertiban kali ini 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Suasana pembongkaran lapak jualan dan kios pedagang di Jl Urip Sumoharjo, Kel Karampuang, Kec Panakukang, Makassar, Sabtu (25/11). Pembongkaran ini bukan eksekusi lahan karena tanah yang ditempati warga merupakan tanah milik pemerintah provinsi. Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah provinsi. 32 kios yang juga menjadi tempat tinggal warga yang dibongkar pada penertiban kali ini. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Suasana pembongkaran lapak jualan dan kios pedagang di Jl Urip Sumoharjo, Kel Karampuang, Kec Panakukang, Makassar, Sabtu (25/11). Pembongkaran ini bukan eksekusi lahan karena tanah yang ditempati warga merupakan tanah milik pemerintah provinsi. Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah provinsi. 32 kios yang juga menjadi tempat tinggal warga yang dibongkar pada penertiban kali ini
Suasana pembongkaran lapak jualan dan kios pedagang di Jl Urip Sumoharjo, Kel Karampuang, Kec Panakukang, Makassar, Sabtu (25/11). Pembongkaran ini bukan eksekusi lahan karena tanah yang ditempati warga merupakan tanah milik pemerintah provinsi. Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah provinsi. 32 kios yang juga menjadi tempat tinggal warga yang dibongkar pada penertiban kali ini (SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR)
Suasana pembongkaran lapak jualan dan kios pedagang di Jl Urip Sumoharjo, Kel Karampuang, Kec Panakukang, Makassar, Sabtu (25/11). Pembongkaran ini bukan eksekusi lahan karena tanah yang ditempati warga merupakan tanah milik pemerintah provinsi. Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah provinsi. 32 kios yang juga menjadi tempat tinggal warga yang dibongkar pada penertiban kali ini
Suasana pembongkaran lapak jualan dan kios pedagang di Jl Urip Sumoharjo, Kel Karampuang, Kec Panakukang, Makassar, Sabtu (25/11). Pembongkaran ini bukan eksekusi lahan karena tanah yang ditempati warga merupakan tanah milik pemerintah provinsi. Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah provinsi. 32 kios yang juga menjadi tempat tinggal warga yang dibongkar pada penertiban kali ini (SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved