Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cerai Lalu Dinikahi Pengusaha Faisal Haris, Terungkap Jika Inilah Kerjaan Eks Suami Jennifer Dunn

Menjanda, Jennifer pun jatuh di pelukan pengusaha kaya dan ternyata itu adalah

Editor: Edi Sumardi
Transformasi penampilan Jennifer Dunn, sekarang dan dulu. 

Hal itu diungkapkan pengacara kondang, Hotman Paris sebagaimana dikutip dari laman infotainment Cumicumi.com.

Menurut Hotman, pernikahan Jennifer dengan Haris berlangsung sejak Desember 2015 atau hampir 2 tahun.

Mereka dinikahkan oleh seorang ustadz dan disaksikan pihak keluarga.

Akad nikah berlangsung di rumah Jennifer di Kemang, Jakarta Selatan, dan disaksikan ibunya.

Menjadi istri siri, bagi Jennifer, tak masalah sebab menurut dia, pernikahan tersebut sah di hadapan agama Islam, agama dianut dirinya dengan Haris.

Terlebih pula, poligami dibolehkan dalam Islam.

Pernikahan siri di Indonesia memang sah menurut agama Islam selama rukunnya terpenuhi.

Baca: Ternyata Inilah Sebab Umi Pipik Berani Tampil Seksi di Video Klip Hingga Aurat Terlihat Jelas

Baca: Tak Seranjang Suami, Betapa Sakitnya Hati Sarita, Pagi-pagi Dapati Faisal Haris Beginian di Kamar

Baca: Jonru Beberkan Siapa Sebenarnya Abdul Somad yang Ejek Rina Nose, Tak Hanya Sekadar Ustadz

Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul.

Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat tak menikah siri dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Umum MUI Kiai Haji Ma'ruf Amin pada tahun 2014 mengatakan, MUI sudah sejak lama mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi.

Alasannya, meski nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum.

Dengan tak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved