Bawa Busur Saat Penertiban Lapak, Seorang Pemuda Diamankan
Polsek Panakukkang amankan seorang pemuda asal Soppeng, saat penertiban lapakan pedagang di Jl Urip Sumoharjo
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polsek Panakukkang amankan seorang pemuda asal Soppeng, saat penertiban lapakan pedagang di Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sabtu (25/11/2017).
Pemuda itu ialah, Muh. Ari (21) warga asal Takkalala, RW 02, RT 01 Kabupaten Soppeng, Sulsel.
Karena membawa alat tajam berupa anak panah atau busur.
Kapolsek Panakukkang Kompol Ananda Harahap mengatakan, pemuda tersebut diamankan karena membawa delapan anak panah saat penertiban lapakan.
"Pelaku diamankan saat ada penertiban lapak pedangan, memang ada terjadi perlawanan tapi iru berlangsung cepat setelah ditangani petugas," kata Ananda.
Pemuda asal Soppeng itu, diduga kuat akan melakukan perlawanan ke arah petugas penertiban dari kepolisia, Sat Pol PP Makassar dan pihak terkait.
"Pelaku saat ini masih kami tahan bersama barang bukti anak panahnya, kalau memang motifnya kuat maka kita akan proses sesuai hukum," lanjutnya.
Diketahui, penertiban lapak pedagang di Urip Sumoharjo, atau depan eks kantor Dishub Makassar. Dilakukan karena lahan tersebut milik Pemerintah Kota.
Beberapa lapak milik pedagang seperti, Rumah Makan (RM), tempat Foto Copy dan Percetakan, bengkel dan kios-kios kecil, saat ini sudah rata dengan tanah.
Petugas penertiban memakai satu alat berat yakni Eksafator untuk meratakan bangunan semi permanen itu, dua unit mobil Damkar juga diturunkan. (dal)