Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua PPNI Sulsel Harap Alumni S1 Keperawatan UIM Lanjut Profesi Ners, Ini Manfaatnya

FIK Universitas Islam Makassar meyudisium dan penyumpahan 69 alumni keperawatan

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUNAWWARAH AHMAD
Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UIM dr Andi Rivai Pakki memimpin yudisium 69 sarjana keperawatan didampingi Wakil Rektor 1 UIM Prof Arfin Hamid dan Ketua PPNI Sulsel Rahmat. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarh Ahmad

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Islam Makassar (UIM), menggelar yudisium dan penyumpahan kepada alumni Keperawatan di Auditorium KH Muhyiddin Zain, Kamis (23/11/2017).

Dengan setelan jas hitam, 69 peserta yudisium hadir sejak pukul 08.00 pagi di auditorium.

Yudisium dipimpin langsung oleh Dekan FIK UIM dr Andi Rivai Pakka. Hadir pula mewakili Rektor UIM, Wakil Rektor I UIM Prof Arfin Hamid serta Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sulawesi Selatan Rahmat.

Ketua PPNI juga didapuk memberikan sambutan. Rahmatpun memulai dengan mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yudisium.

Dan poin penting yang disampaikan Rahmat yaitu ajakan untuk melanjutkan pendidikan ke program profesi ners mengingat tuntutan di masa mendatang yang membutuhkan para ahli keperawatan. Termasuk menyinggung soal ujian kompetensi yang kebanyakan para sarjana keperawatan gagal di dalamnya.

"Ananda semua harus melanjutkan menjadi Ners. Karena tuntutan kedepan yang bisa disebut perawat yaitu yang sudah menyelesaikan program profesi ners. Karena disana kalian akan belajar banyak seperti bagaimana beriteraksi dengan pasien dan merawat pasien dengan baik,"kata Rahmat.

Rahmat berharap, alumni keperawatan UMI tak takut terhadap ujian kompetensi dan mengikuti perkuliahan dengan baik di kampus sebagai bekal menjawab pertanyaan yang disajikan di ujian kompetensi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved