Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba Amir Aco yang Libatkan Ibunya, Chaidir Syam: Bukti Dampak Buruk Jika Bisnis Narkoba

Menurut Chaidir Syam, saat warga melakoni bisnis narkoba, semua cara dilakukan. Termasuk melibatkan keluarganya dan orang terdekatnya.

Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Polda Sulsel menggelar rilis pengungkapan narkoba milik terpidana mati, Amir Aco (44) di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (20/11). Rilis pengungkapan narkoba, berupa obat-obat jenis Ekstasi sebanyak 987 butir ini dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono dan menghadirkan ibunda dari Amir Aco, Sufiati Kanang (74). Polisi menyebutkan, narkoba jenis pil ekstasi milik terpidana mati, Amir Aco ialah Ekstasi jenis baru, berasal dari Belanda. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Keterlibatan orangtua Amir Aco (40), Sufiati Kanang (73) dalam mengedarkan ekstasi yang dikendalikan di dalam Lapas Klas I Makassar, merupakan salah satu dampak buruk pengaruh narkoba, Kamis (23/11/2017).

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam.

Gembong narkoba internasional, Amir Aco (40) tercatat, sudah tiga kali kendalikan narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar. Dia selalu melibatkan ibu kandungnya.

Menurut Chaidir Syam, saat warga melakoni bisnis narkoba, semua cara dilakukan. Termasuk melibatkan keluarganya dan orang terdekatnya.

"Keterlibatan orangtua Amir Aco merupakan dampak terburuk dari penyalahgunaan narkoba. Ketika terjangkit atau terkena narkoba maka segala cara bisa dilakukan termasuk melibatkan keluarga," katanya.

Sebelumnya, Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan mengaku, hingga saat ini. Amir Aco, terpidana mati kasus Narkoba telah kendalikan narkoba dari dalam Lapas klas 1 Makassar, tiga kali.

Polda Sulsel telah merilis pengungkapan narkoba milik terpidana mati, Amir Aco (44) di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (20/11) lalu.

Saat itu, Polda dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono dan menghadirkan ibunda dari Amir Aco, Sufiati Kanang (74).

Polisi meyebut, narkoba jenis pil ekstasi milik terpidana mati, Amir Aco merupakan jenis baru, berasal dari Belanda.

"Ini yang ketiga kali katanya si Aco ini, dan yang ketiga kali ini ditangkap," kata Eka.

Barang milik Aco diungkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulsel, usai lakukan koordinasi dengan Bea Cukai Sulawesi saat barang haram itu tiba di kantor POS.

"Iya ini ekstasi jenis baru, warnanya ini hijau dan persegi panjang. Karena biasa ekstasi itu kan warnanya itu pink, jadi ini warnanya hijau, harganya berkisaran 300 ribu rupiah," ujar Kombes Eka Yudha.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved