Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hanya 5 Parpol Ini yang Keanggotaannya Ada di Sipol KPU Luwu Utara

Kendati demikian, lanjutnya, hingga hari kedua jadwal pendaftaran baru satu partai politik yaitu PBB yang telah datang ke KPU.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik mawardi/tribunlutra.com
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Hukum, Abdul Aziz 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan menerima dokumen sembilan partai politik calon perserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Dari sembilan partai itu, hanya lima yang ada daftar keanggotaannya di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Lima partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Keadilan dan Persetuan Indonesia (PKPI).

Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Hukum Abdul Aziz mengaku, pihaknya siap menerima dokumen partai tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 205 Tahun 2017.

Kendati demikian, lanjutnya, hingga hari kedua jadwal pendaftaran baru satu partai politik yaitu PBB yang telah datang ke KPU.

"Sampai saat ini kami baru menerima PBB," kata Aziz dalam rilis yang diterima TribunLutra.com, Rabu (22/11/2017).

Sekedar diketahui, penerimaan dokumen keanggotaan partai hingga pukul 24.00 Wita malam ini.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved