Pajak Progresif Turun, Harga Mobil Baru di Jakarta dan Makassar akan Tidak Jauh Beda
Sebagai langkah awal, pihaknya memberikan intensif bagi dealer atau show room kendaraan untuk segera menerapkan tarif progresif yang ada.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto Tanaranggina saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Perda nomor 8 tahun 2017.
Sebagai langkah awal, pihaknya memberikan intensif bagi dealer atau show room kendaraan untuk segera menerapkan tarif progresif yang ada.
"Kita buat surat keputusan gubernur dulu, sambil kita usahakan selesaikan Pergubnya di bulan Desember ini," katanya dalam rilis usai sosialisasi Perda tersebut di Grand Clarion Hotel Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (21/11/2017).
Dalam sosialisasi ini, selain Kepala Bapenda Sulsel yang jadi pemateri.
Juga hadir Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latief dan Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi PAD Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Wahyudi Sulestyanto.
Arsan yang merupakan putra asal Sidrap yakin perda baru ini akan menambah pendapatan Pemprov Sulsel.
"Ini dikarenakan pajak yang dikenakan di Sulsel sama dengan pajak yang dikenakan di Jakarta sehingga harga mobil baru di Makassar dan Jakarta relatif sama," katanya. (*)