Eksekusi Amir Aco, Lapas Makassar Tunggu Petunjuk JPU
Masih menunggu petunjuk JPU untuk eksekusi gembong narkoba jaringan Internasional, Aco.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Lapas klas 1 Makassar masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengeksekusi mati, Amiruddin Rahman Amin alias Amir Aco (40).
Kalapas Klas 1 Malassar Marasiddin mengaku, pihaknya masih menunggu petunjuk JPU untuk eksekusi gembong narkoba jaringan Internasional, Aco.
"Pelaksanaan eksekusi, kami menunggu kewenangan kejaksaan," kata Marasiddin saat rilis kasus Amir Aco di Polda Sulsel, Kota Makassar, Senin (20/11/2017).
Pihak Lapas Makassar akui, hingga saat ini mereka masih menunggu kewenangan dari Kejaksaan Makassar. Karena Lapas hanya membantu pelaksanaan nanti.
Namun, saat ini Marasiddin mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Jendral, setelah mereka menyerahkan beberapa nama.
"Kami hanya palaksanaan eksekusi saja, tapi kami sudah menyerahkan beberapa nama, dua nama kasus narkoba dan tiga nama kasus pembunuhan," jelasnya.
Diketahui, lima nama yang diserahkan ke Direktorat Jendral, jika di setujui maka yang bersangkutan langsung dikirim ke Nusakambangan, Cilacak, Jawa Tengah.
Walau demikian, Marasiddin belum bisa lastikan, lima nama tersebut ialah, salah satunya Amir Aco didalamnya. Namun, dia mengaku kemungkinan ada Amir.
"Kami masih pertimbangkan, karena ini nama-namanya baru kita kirim beberapa bulan yang lalu, mungkin saja ada nama amir aco disana," tambah Marasiddin. (*)