Begini Kabar Terbaru Proses Hukum Kasus Korupsi Dana Bansos Mamuju 2016
Kasus korupsi Bansos yang melibatkan Abdullah ini, ditenggarai merugikan negara sebanyak Rp 7,28 miliar.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Mamuju yang menjerat mantan Bendahara BPKAD, Abdullah, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Dhian Arwita Dibrata, saat ditemui TribunSulbar.com, di Kantor Kejari Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (21/11/2017).
"Berkas kasus Bansos yang melibatkan Abdullah, sudah kami limpahkan ke PN Mamuju, dalam waktu dekat ini mungkin akan dilaksanakan sidangnya," kata Dhian.
"Untuk hari penetapan persidangannya, kita masih menunggu jadwal dari PN Mamuju, untuk agenda pertama pembacaan dakwan terhadap tersangka," ujarnya menambahkan.
Baca: Mahasiswa di Mamuju Desak Kejati Sulselbar Tahan 4 Pimpinan DPRD Sulbar, Ini Alasannya
Kasus korupsi Bansos yang melibatkan Abdullah ini, ditenggarai merugikan negara sebanyak Rp 7,28 miliar.
Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat mantan Kepada BPKAD Mamuju Ayyub Yusuf, yang kini telah menjalani hukuman penjara di Rutan Polman.(*)