Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terpidana Mati Amir Aco Kendalikan Narkoba di Lapas, Praktisi Hukum: Tamparan Keras Bagi Kemenkuham

Zul curiga Amir Aco bisa mengendalikan peredaran narkotika di Lapas tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Polda Sulsel menggelar rilis pengungkapan narkoba milik terpidana mati, Amir Aco di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km.8 Makassar, Senin (20/11/2017). Rilis pengungkapan narkoba, berupa obat-obat jenis Ekstasi sebanyak 987 butir ini menghadirkan ibunda dari Amir Aco, Sufiati Kanang (74). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengendalian narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar menjadi tamparan keras bagi Kepala Lapas, khususnya Kementerian Hukum dan HAM.

Pasalnya, narapida mati Amir Aco yang mendekam di Lapas dengan mudah mengedalikan dalam peredaran narkotika di Makassar.

"Ini tamparan bagi kepala lapas dan khususnya kementerian Hukum dan HAM, karena ada terpidana mati tetapi masih bisa kendalikan narkoba dalam lapas," kata Praktisi Hukum, Zulkifli Hasanuddin.

Zul curiga Amir Aco bisa mengendalikan peredaran narkotika di Lapas tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum petugas Lapas. Sebab di Lapas memiliki pengawasan dan pengamanan ketak, tapi masih bisa kecolongan.

"Perlu dibentuk tim untuk menyelidiki kenapa terpidana masih bisa mengendalikan narkoba dalam Lapas. Jika ada orang dalam terlibat harus ditindak tegas baik secara administrasi maupun proses pidana," tegasnya. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved