Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi KTP Elektronik

Sakit, Setya Novanto Masih Usul Idrus Marham Jadi Plt Ketum DPP Golkar

Idrus bertanggung jawab mempersiapkan dan menyelenggarakan Munaslub Golkar. waktu dan tempat pelaksanaanya diserahkan ke pengurus DPP Golkar.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Thamzil Thahir
zoom-inlihat foto Sakit, Setya Novanto Masih Usul Idrus Marham Jadi Plt Ketum DPP Golkar
dok_facebook/tribun-timur
Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono menggelar jumpa pers terkait langkah Partai Golkar hadapi Dinamika internal partai pasca-penahanan Ketua Umum Setya Novanto oleh KPK, Senin (20/11/2017)

MAKASSAR, TRIBUN – Meski terbaring sakit di RS Cipto Mangkusumo, Jakarta, Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, ternyata masih sempat mengusulkan dan meneken surat keputusan penetapan Sekjen DPP Golkar Idrus Marham, menjadi Pelaksana (Plt) Ketua Umum partai.

Langkah politik Setnov ini dikemukakan Ketua Dewan Pakar Agung Laksono, dalam jumpa pers seusai rapat pleno XV Dewan Pakar DPP Partai Golkar di kantor pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (20/11/2017), pukul 18.30 Wita.

VIDEO Jumpa Pers Dewan Pakar DPP Partai Golkar 

Rapat pleno ke15 menyikapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Setya Novanto, di Rutan KPK pasca-dipindahkan dari UGD RSCM Jakarta, Minggu (19/11) malam lalu.

“Rapat pleno tadi menyetujui keputusan Ketua Umum, Pak Setya Novanto, yang masih ketua umum, yang menunjuk saudara Idrus Marham, sebagai Plt Ketua Umum,” ujar Agung Laksono, dalam jumpa pers.

Agung tak menjelaskan, kapan instruksi Ketua Umum itu diberikan ke Idrus Marham., dan siapa saja saksi yang mendengarkan dan melihat keputusan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu.
Idrus, tembah Agung, akan menjalankan kegiatan DPP Partai sehari-hari.

Idrus juga akan bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Munaslub Golkar, yang waktu dan tempat pelaksanaanya diserahkan ke pengurus DPP Golkar.

Agung tak menjelaskan, posisi Nurdin Halid, yang sesuai hasil Munas Golkar Bali tahun 2016 lalu, ditunjuk sebagai Ketua Harian DPP Golkar.

Informasi yang beredar di elite DPP Golkar, kewenangan Nurdin Halid, diambil-alih Idrus Marham, termasuk penetapan calon kepala daerah di 171 wilayah di Indonesia (17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten) yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 27 Juni 2018.

“Pak Nurdin Halid akan fokus dulu sebagai Ketua DPD Golkar Sulsel yang juga jadi calon gubernur Golkar di Sulsel.” demikian kata sumber Tribun di DPP Golkar.

Pleno Dewan Pakar mengusulkan juga, tiga nama calon Plt Sekjen DPP Partai, untuk menggantikan Idrus Marham.

Rapat pleno menghasilkan lima rekomendasi:

  1. Meminta KPK bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum kasus e-KTP kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut secara menyeluruh dengan tidak hanya fokus pada kader Golkar.
  2. Mengusulkan DPP Partai Golkar agar mengagendakan musyawaran nasional luar biasa bersifat tunggal yaitu memilih dan menetapkan ketua umum Partai Golkar.
  3. Mendukung usulan ketua umum Partai Golkar menunjuk Idrus Marham menjadi pelaksana tugas ketua umum dengan tugas melaksanakan kegiatan DPP Partai Golkar sehari-hari, khusus untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan munaslub Partai Golkar sesegera mungkin.
  4. Sedangkan pelaksana tugas sekretaris jenderal diusulkan untuk dipilih DPD Partai Golkar, yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita, Lamhot Sinaga, dan Sarmuji.
  5. Dewan Pakar mempersiapkan usulan tata cara pemilihan ketua umum yang baru yang pada intinya mencegah terjadinya money politic yang bersifat transaksional.

Agung laksono mengatakan, "Keputusan rapat pleno dewan pakar DPP Partai Golkar ini menyimak dan mencermati perkembangan dinamika kepemimpinan Partai Golkar sebagai dampak dari proses penegakan hukum oleh KPK dalam kasus e-KTP. Maka demi penyelamatan kehidupan partai demi kepentingan bangsa dan negara, dewan pakar mengusulkan empat hal itu."

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved