Kasus Korupsi Rp 129 Juta, Nasib Wakil Ketua DPRD Bantaeng Ditentukan Hari Ini
Nasib Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri ditentukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
HASAN BASRI
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Andi Alim Bahri tampah santai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (11/09/2017).
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nasib Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri ditentukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (20/11/2017) hari ini.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun majelis Hakim Pengadilan bakal menggelar persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan putusan.
Andi Alim Bahri ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program pengembangan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda Kabupaten Bantaeng,
Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta.