Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditahan KPK, Kopel Desak DPR dan Golkar Berhentikan Setnov Secara Tidak Hormat

Setnov dianggap sudah tidak bisa menjalankan tugasnya secara normal sebagai pimpinan DPR karena sudah berstatus tahanan KPK

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera menggelar sidang untuk memberhentikan Setya Novanto dari Ketua dan Anggora DPR.

Setnov dianggap sudah  tidak bisa menjalankan tugasnya secara normal sebagai pimpinan DPR karena sudah berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selain MKD, partai Golkar juga diminta ikut bertanggungjawab dengan segera menarik Setnov di gedung DPR, bila tidak maka publik akan mempersepsipkan partai Golkar sebagai partai yang melindungi tersangka korupsi," kata Direktur Eksekutif Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah dalam rilisnya.

Ia menjelaskan sesuai dengan UU MD3 17 tahun 2014, serta Peraturan Tata Tertib DPRRI Nomor 1 tahun 2014 mengatur beberapa alasan seorang pimpinan anggota DPR berhenti atau diberhentikan.

Salah satunya adalah karena dipandang sudah tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPR.

"Dengan status tahanan KPK sekarang secara otomatis Setnov yang terkenal dengan sebutan Papa dianggap sudah tidak mungkin lagi bisa memghadiri rapat rapat apalagi memimpin persidangan dinlembaga DPR," ujarnya.

"Ingat KPK tidak memiliki kewenangan SP3 termasuk juga tidak pernah ada terjadi ada penangguhan penahanam seorang tahanan di KPK. Alasan ini sudah cukup bagi MKD untuk. Memberhentikan dan mengusir setno dari lembaga terhormat DPR,"lanjut Syamsuddin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved