Buka Diklat Profesi Guru, Sekda Luwu Utara Minta Ini
Mahfud menyebut, ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru sesuai Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Seluruh guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diminta meningkatkan kualitas diri termasuk menguasai dan memanfaatkan informasi teknologi (IT).
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Abdul Mahfud, ketika membuka Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Aula Hotel Remaja Indah, Masamba, Senin (20/11/2017).
"Guru itu tidak boleh berhenti belajar. Dia harus meningkatkan kompetensinya, terus mengembangkan diri dan memperbanyak ilmu. Caranya, kuasai dan manfaatkan teknologi dan informasi yang saat ini kian berkembang," pinta Mahfud.
Mahfud menyebut, ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru sesuai Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
"Menjadi profesional berarti ahli di bidangnya dan seorang ahli tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Jadi guru itu, selain ahli di bidangnya, dia harus berintegritas," ujar Mahfud.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Luwu Utara, Muhammad Azis, mengatakan, diklat dilaksanakan enam hari, diikuti 80 guru SD dan 80 guru SMP.
"Bertujuan meningkatkan kompetensi guru dan memutakhirkan kompetensi guru guna memenuhi kebutuhan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni," katanya.