Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor Imigrasi Kelas I Deportasi Warga Iran, Bekas Pedagang Orang

Kantor Imigrasi Kelas I Kota Makassar mendeportasi warna negara asing (WNA) Khodaei Ayatollah ke negara asalnya, Minggu (19/11/2017).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ardy Muchlis
Handover
Kantor Imigrasi Kelas I Kota Makassar mendeportasi warna negara asing (WNA) Khodaei Ayatollah ke negara asalnya, Minggu (19/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kantor Imigrasi Kelas I Kota Makassar mendeportasi warna negara asing (WNA) Khodaei Ayatollah ke negara asalnya, Minggu (19/11/2017).

Khodaei adalah mantan narapidana penjara akibat pelanggaran pidana ps 120 UU 6/2011 tindak pidana perdagangan orang TPPO.

"Tahun ini mendeportasi warga negara asing yang tidak taat hukum pulang ke negara,"kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi I Makassar, Noe Putra Bahagia ke Tribun via telpon.

Khodaei dipulangkan melalui Kuala Lumpur, Malaysia kemudian langsung ke Teheran Iran, malam ini.

"Tadi dia diantar oleh isterinya dia sempat menikah dengan WNI asal manado dan dikawal oleh petugas Imigrasi Makassar Nanggong dan Muh Taufik menuju tangga pesawat" katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved