Pengunjung Toko Ini Parkir di Badan Jalan, Begini Sikap Dishub Takalar
Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, Husrianto menyatakan telah memberikan surat
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan roda empat di depan toko Berdikari Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Pattalassang kerap menyebabkan kemacetan.
Setiap hari ratusan kendaraan roda dua dan roda empat keluar masuk dari toko bahan makanan campuran tersebut. Menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Ketika musim hari raya tiba, Satlantas Polres Takalar bahkan harus turun tangan mengatur lalu lintas didepan toko Berdikari ini karena tempat parkir yang tidak memadai membuat pengunjung harus memarkir kendaraannya yang mengambil badan jalan.
Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, Husrianto menyatakan telah memberikan surat himbauan kepada pemilik toko yang bernama Umar Hidayat, namun surat himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik toko.
"Kami menyikapi hal tersebut, sehingga kami pernah menyurati pemilik toko Berdikari, untuk mengambil alih pengelolaan parkirannya karena kami punya tugas dan fungsi untuk menertibkan pengguna jalan sehingga pengguna jalan tidak merasa terganggu dan disisi lain bisa meningkatkan Pendapatan Anggaran Daearah (PAD) Kabupaten Takalar.
Namun, pemilik toko hingga saat ini belum menanggapi surat tersebut. Pemilik toko mau menyerahkan pengelolaan parkirannya kepada pemerintah jika semua toko disepanjang jalan Jend. Sudirman diperlakukan sama dalam hal parkiran," Jelasnya. Jumat (17/11/2017).
Husrianto menjelaskan jaringan lalu lintas dan angkutan bahwa diatur dalam PP no 79 tahun 2013 dan Perda kabupaten Takalar no 10 tahun 2012 tentang retribusi parkir.