Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasihan! Begini Kondisi Setya Novanto di Rumah Sakit Sekarang. Tertidur dengan Mulut Begini

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto,Fredrich Yunadi mengungkapkan kondisi kliennya saat dilihat oleh para penyidik KPK

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Mansur AM
KOLASE TRIBUN WOW
Setya Novanto kecelakaan lalu lintas. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah menghilang karena dicari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (15/11/2017) malam, tiba-tiba Ketua DPR RI Setya Novanto muncul dengan kabar menyedihkan.

Pengacara Setya Novanto pada Kamis (16/11/2017) tiba-tiba mengabarkan kliennya dilarikan ke rumah sakit karena kecelakaan hebat.

Baca: TERPOPULER: Bayaran Rina Nose & Deddy Corbuzier Serta Setya Novanto Celakaan

Baca: Mengejutkan! Saat Nopol Mobil Fortuner Setya Novanto Dimasukkan ke Samsat Online, Hasilnya?

Baca: Setya Novanto Celaka

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto,Fredrich Yunadi mengungkapkan kondisi kliennya saat dilihat oleh para penyidik KPK pada Kamis (16/11/2017) malam.

Seperti diketahui, para penyidik KPK mendatangi RS Medika Permata Hijau tempat Novanto dirawat. Tujuannya, yakni untuk melihat kondisi tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) itu.

"Beliau (Novanto) dalam keadaan diinfus, bahkan mungkin karena stres, mulutnya terbuka (saat tidur). Kalau situ lihat bisa kasihan banget. Beliau orang besar, kok jadinya begini," ujar Fredrich kepada awak media.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Diduga mobil Ketua DPR RI Setya Novanto menabrak tiang listrik, Kamis (16/11/2017) malam.(Dok. Kompas TV)
Pasca-kecelakaan mobil yang ditumpanginya, Novanto langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau di Kebayoran Baru, Jakarta Barat. 

Sejak masuk ruang perawatan, Novanto diinfus dan kondisinya terus dalam keadaan tertidur lantaran efek dari obat penenang yang diberikan oleh dokter.

Sebelumnya, Fredrich mengatakan kepada awak media bahwa kliennya itu berada dalam kondisi yang parah akibat kecelakaan mobil.

Kajian tersebut mengakibatkan kaca mobil yang Novanto tumpangi pecah di bagian kanan dan kiri.

Novanto, kata Fredrich, dalam keadaan pingsan dan sekujur tubuhnya mengalami luka.

Sementara itu, Kepala Biro Pemberitaan DPR Hani Tahapari yang membesuk Novanto pasca-kecelakaan sempat mengatakan bahwa kondisi Ketua DPR itu belum sadarkan diri saat ia datang. 

Menurut Hani, luka yang dialami Novanto berada di kepala bagian kiri. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah luka itu berupa memar atau sebagainya, sebab sudah ditutup dengan perban.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang datang belakangan menuturkan, kondisi Novanto dalam keadaan tidur. Akibat hal itu pula ia belum bisa berkomunikasi dengan Novanto.

KPK Umumkan Setya Novanto Buronan

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan kata lain, Novanto berstatus buronan alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara pidana.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh pimpinan KPK sebab Novanto tak kunjung menyerahkan diri hingga Kamis (16/11/2017) malam setelah kembali ditetapkan tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Surat pencantuman nama Novanto dalam DPO pun telah diserahkan ke Mabes Polri dan Interpol.

"Setelah dibicarakan di internal KPK dan sampai dengan sekitar malam kemudian kami tidak mendapatkan penyeraham diri dari tersangka SN akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan Interpol dan mencantumkan nama yang bersangkutan di daftar pencarian orang," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Febri menegaskan bahwa penetapan DPO merupakan salah satu kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 12 ayat 1 huruf H dan I UU KPK.

Selain itu, KPK juga bisa meminta bantuan kepolisian untuk melakukan proses pencarian dan tindakan-tindakan hukum yang lain.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

"Perlu kami sampaikan bahwa sejak kemarin tim KPK mendatangi rumah tersangka SN di jalan Wijaya, walaupun belum bisa menemukan yang bersangkutan, tim terus melakukan proses pencarian karena surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan kemarin dan tentu saja itu harus dilaksanakan," ucapnya.

"Jadi KPK berdasarkan kewenangan di pasal 12 ayat 1 huruf H dan I bisa meminta bantuan kepolisian untuk melakukan proses pencarian dan dapat dilakukan tindakan-tindakan hukum yang lain," kata Febri.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.

Kemarin, Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved