Hendak Jual Laptop Curian, Pemuda Asal Mariso Ini Diciduk Polisi
Hal itu terjadi lantaran pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian ini diciduk saat hendak menjual barang curian.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
YA alias Aan (19) warga asal Kecamatan Mariso, Makassar diciduk saat hendak menjual barang curian.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- YA alias Aan (19) warga asal Kecamatan Mariso, Makassar harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Hal itu terjadi lantaran pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian ini diciduk saat hendak menjual barang curian.
Berupa satu unit laptop dan handphone pada, Rabu (14/11/2017).
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan penyidikan dan informasi yang masuk," kata Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Ahmad Awad.
Selain mengamankan barang bukti hasil curian, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti dua handphone, dan dua tas warna hitam yang berisi 10 anak panah (busur). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dtyy_20171116_130021.jpg)