Ganti Rugi Lahan Bendungan Pamukkulu Takalar Sisa Tunggu Ini
Pembayaran ganti rugi lahan warga akan dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) merampungkan proses verifikasi lahan
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Pamukkulu di Desa Pamukkulu, Kecamatan Polongbangkeng Utara,Takalar, akan segera direalisasikan pemerintah.
Pembayaran ganti rugi lahan warga akan dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) merampungkan proses verifikasi lahan.
"Secepatnya kita lakukan pembayaran dengan menunggu hasil verifikasi lahan dari BPN, menurut informasi akhir bulan ini sudah ada yang dapat dibayarkan (lahan warga)," kata Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, T Iskandar, Kamis (16/11/2917).
Baca: VIDEO: Suasana Penandatanganan Kontrak Kerja Pembangunan Bendungan Pamukkulu Takalar
Luas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bendungan sekitar 640 hektar.
Setelah penandatanganan kontrak pengerjaan pembangunan bendungan, maka pengerjaan fisik bendungan tahap pertama akan dimulai.(*)