Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ganti Rugi Lahan Bendungan Pamukkulu Takalar Sisa Tunggu Ini

Pembayaran ganti rugi lahan warga akan dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) merampungkan proses verifikasi lahan

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
reni/tribuntakalar.com
Pendandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan bendungan Pamukkulu dengan kontraktor pelaksana dan konsultan supervisi berlangsung di ruang pola kantor Bupati Takalar, Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Pattalassang, Rabu (15/11/17). 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Pamukkulu di Desa Pamukkulu, Kecamatan Polongbangkeng Utara,Takalar, akan segera direalisasikan pemerintah.

Pembayaran ganti rugi lahan warga akan dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) merampungkan proses verifikasi lahan.

"Secepatnya kita lakukan pembayaran dengan menunggu hasil verifikasi lahan dari BPN, menurut informasi akhir bulan ini sudah ada yang dapat dibayarkan (lahan warga)," kata Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, T Iskandar, Kamis (16/11/2917).

Baca: VIDEO: Suasana Penandatanganan Kontrak Kerja Pembangunan Bendungan Pamukkulu Takalar

Luas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bendungan sekitar 640 hektar.

Setelah penandatanganan kontrak pengerjaan pembangunan bendungan, maka pengerjaan fisik bendungan tahap pertama akan dimulai.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved