Ada Pegawai Tata Ruang Pakai Celana Ketat, BKDD Maros: Itu Pelanggaran
"Pakaian sudah diatur dalam peraturan bupati, tentang pakaian CPNS. Itu pelanggaran," katanya.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Maros memastikan Kepala Dinas Tata Ruang, Abdul Salam dan stafnya melakukan pelanggaran kepegawaian, Kamis (16/11/2017).
Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterimanya, Agus Salam hanya masuk berkantor untuk check clock hingga pukul 9.00 wita. Setelah itu, Salam meninggalkan kantornya.
Hal ini membuat beberapa stafnya bebas mengenakan pakaian biasa, atau celana jeans dan baju ketat saat masih berada di kantor.
"Terkait hal tersebut, semua ada aturannya. Pakaian sudah diatur dalam peraturan bupati, tentang pakaian CPNS. Itu pelanggaran," katanya.
Sementara pegawai maupun Kepala Dinas baru dibolehkan meninggalkan ruang kerjanya saat pukul 16.00 wita, atau bel tanda pulang berbunyi. (*)