Ada Pegawai Tata Ruang Maros Pakaian Ketat, Apa Sanksinya?
"Jadi kita bisa konfirmasi dulu ke sana. Dalam perbup, diatur sanksi bagi pelanggar ketentuan"
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Maros, Abustam belum berani memastikan jenis sanksi yang akan diberikan ke Kadis Tata Ruang dan oknum pegawai yang mengenakan jeans ketat, Kamis (16/11/2017).
Padahal, Kepala Dinas Tata Ruang Maros, Abdul Salam jarang berada di kantornya. Dia hanya masuk hingga pukul 9.00 wita lalu pergi.
Hal ini membuat pegawainya bebas mengenakan pakaian biasa dengan celana jeans dan baju ketat. Padahal oknum pegawai tersebut masih berada di kantor.
Abustam belum memastikan jenis sanksi dengan alasanya, belum ada konfirmasi dari bagian Organisasi Pemkab Maros selaku pembuat aturan disiplin pegawai.
"Surat edaran telah dikeluarkan bagian organisasi. Jadi kita bisa konfirmasi dulu ke sana. Dalam perbup, diatur sanksi bagi pelanggar ketentuan," katanya.
Menurutnya, salam PP 53 tentang disiplin PNS, tidak diatur secata detail mengenai pelanggaran pakaian dinas. (*)