Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unhas, Prof Faisal Sebut Hak Angket Adalah Bentuk Intervensi Politik

Dan Prof Dr Faisal Abdullah (Guru Besar pada Fakultas Hukum) dengan tema pidatonya Eksistensi Hak Angket dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
MUNAWWARAH AHMAD
Prof Dr Faisal Abdullah 

Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Dua dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) usai berpidato penerimaan jabatan profesor pada sidang paripurna senat akademik Universitas Hasanuddin, di ruang senat lantai dua rektorat, Selasa (14/11/2017).

Ialah Prof Dr Ir H Syarifuddin Syarif (Guru Besar pada Fakultas Teknik) dengan tema pidatonya Peranan Sistem Operasi Mobile Terhadap Efektifitas Komunikasi yang Dinamis.

Dan Prof Dr Faisal Abdullah (Guru Besar pada Fakultas Hukum) dengan tema pidatonya Eksistensi Hak Angket dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Salah satu bagian yang disinggung Faisal dalam pidatonya yaitu soal hak angket DPR ke KPK yang dituding sebagai bentuk intervensi politik.

Menurutnya pembentukan panitia angket bukanlah persoalan baru di DPR sejak reformasi bergulir.

Dicontohkannya, DPR periode 1999-2014 pernah membentuk panitia angket untuk mengusut kasus dana Yanatera Bulog dan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam di masa presiden Abdurrahman Wahid.

"Kini bangsa Indonesia diuji lagi dengan soal hak angket terhadap KPK yang dituding intervensi politik. Bahkan dianggap bahwa hak angket yang digunakan oleh DPR adalah bentuk perlawanan DPR ditengarai terlibat dalam kasus korupsi E-KTP. Bahkan lebih tegas lagi, 132 guru besar hukum menyebut hak angket KPK cacat,"kata Faisal dalam pidatonya.

Dalam kesimpulan pidato, penggunaan hak angket DPR kepada KPK dan lembaga Negara lainnya adalah perluasan kewenangan DPR. Jadi jika DPR ingin melakukan hal tersebut, kata Faisal, maka terlebih dahulu UU MD3 harus terlebih dahulu diubah.

Tak hanya itu, hak angket DPR terhadap KPK kata Faisal menjadi satu potensi sengketa antar lembaga negara yang merupakan satu persoalan yang penangannya menjadi wewenang lembaga peradilan untuk memutusnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved