Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dihukum Penjara 1,5 Tahun tapi Buni Yani Masih Bebas, Kok Bisa? Inilah Sebabnya

Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Buni Yani 

Namun kendati mendapat 'ancaman,' Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim menyebut, perbuatan Buni Yani dapat menimbulkan keresahan umat beragama dan terdakwa tidak mengakui bersalah.

Betapa pun, hakim tidak memerintahkan terdakwa ditahan. Majelis hakim juga tidak menjatuhkan sanksi denda.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan dan menurut majelis hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka terdakwa tidak ditahan," kata hakim.

Penasehat hukum Buni Yani berusaha memastikan.

Baca: Heboh Kabar Rina Nose Pindah Agama, Ternyata Dia Lepas Hijab Agar Bisa Dapat Begini

Baca: Yati: Umi Pipik Sudah Nikah dan Punya Anak Perempuan

Baca: Rumah Tangga Hancur Berantakan, 3 Kabar Duka Datang dari Suci Istri Sunu Karena Foto Mesra Umi Pipik

"Karena ribut, jadi saya mau konfirmasi. Saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi, artinya Pak Buni tidak ditahan, betul?" tanya Koordinator Penasehat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.

"Ya, ya," jawab hakim ketua, Saptono.

Penasehat hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Dengan demikian Buni Yani tetap hidup bebas karena belum ada kekuatan hukum trhadap hukuman itu.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hakim memerintahkan pula barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan agar terdakwa tidak mengulang lagi perbuatannya.

Tidak jelas apakah dengan begitu Buni Yani tak akan bisa mengakses telepon genggam lagi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved