Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Tiga Terdakwa Korupsi Buloa Saling Bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar

Pengadilan menjadwalkan persidangan terdakwa bakal kembali digelar, Senin (13/11/2017) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara yang mendudukan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dan dua warga Rusdin serta Jayanti ditunda pekan depan. Penundaan persidangan lantaran empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meninggalkan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/10/2017) tanpa mengikuti proses persidangan. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan korupsi sewa lahan negara yang mendudukan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar; M Sabri dan dua warga Jayanti dan Rusdin masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Pengadilan menjadwalkan persidangan terdakwa bakal kembali digelar, Senin (13/11/2017) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ketiga terdakwa akan saling bersaksi di Pengadilan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Kamari kepada tribun-timur.com, Minggu (12/11/2017).

"Besok para terdakwa bakal saling bersaksi," ujar Kamaria.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar telah mengagedakan persidangan tersebut. Hanya saja, sidang ditunda lantaran salah seorang terdakwa berhalangan hadir di persidangan.

Berdasarkan informasi diperoleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa yang berhalangan hadir atas nama Jayanti. Dia tidak bisa menghadiri persidangan karena sedang sakit.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved