Besok, Tiga Terdakwa Korupsi Buloa Saling Bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar
Pengadilan menjadwalkan persidangan terdakwa bakal kembali digelar, Senin (13/11/2017) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan korupsi sewa lahan negara yang mendudukan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar; M Sabri dan dua warga Jayanti dan Rusdin masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Pengadilan menjadwalkan persidangan terdakwa bakal kembali digelar, Senin (13/11/2017) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ketiga terdakwa akan saling bersaksi di Pengadilan.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Kamari kepada tribun-timur.com, Minggu (12/11/2017).
"Besok para terdakwa bakal saling bersaksi," ujar Kamaria.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar telah mengagedakan persidangan tersebut. Hanya saja, sidang ditunda lantaran salah seorang terdakwa berhalangan hadir di persidangan.
Berdasarkan informasi diperoleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa yang berhalangan hadir atas nama Jayanti. Dia tidak bisa menghadiri persidangan karena sedang sakit.(*)