Forum Anti Upah Murah Sebut Syahrul Yasin Limpo Lakukan Pembodohan
"Surat edara itu ekonomi dan inflasi nasional di 8,71 persen, tapi Sulsel punya inflasi di atas nasional 10,6 persen," kata Isnaini
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Forum Anti Upah Murah menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dianggap adalah cacat hukum.
Pasalnya, penetapan itu alami cacat hukum, karena tidak mengindahkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UUD) nomor 13 tahun 2013, mengatur tentang keternagakerjaan.
Wakil Sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Muh. Isnaini mengatakan, Gubernur hanya memperhatikan surat edaran menteri, soal pertumbuhan ekonomi nasional.
"Surat edara itu ekonomi dan inflasi nasional di 8,71 persen, tapi Sulsel punya inflasi di atas nasional 10,6 persen," kata Isnaini saat konferensi pers di kantor LBH Makassar, Jumat (10/11/2017).
Lanjut Isnaini, dengan begitu Syahrul hanya memerhatikan dua hal, pertama surat edaran menteri dan juga berita acara dewan pengupahan Sulsel
Sehubungan dengan surat penetapan Gubernur Sulsel, nomor 2620/IX/2017 tanggal 31 Oktober 2017, tentang UMP Sulsel tahun 2018, disebut cacat.
"Ini salah satu bentuk pembodohan dari gubernur, karena selama ini gubernur selalu sebut sulsel tingkat ekonomi dan inflasi tertinggi nasional, namun UMP masih standar nasional," jelasnya. (*)