DPRD Luwu Utara Target APBD 2018 Ditetapkan 30 November
Salah satu ketakutan, kata Mahfud, kalau APBD 2018 terlambat ditetapkan bisa berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU)
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akan bekerja ekstra hingga 30 November 2017.
Penyebabnya para wakil rakyat di DPRD Luwu Utara menargetkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2018 ditetapkan 30 November 2017.
"30 November APBD 2018 sudah harus ditetapkan," ujar Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus, Kamis (9/10/2017).
Salah satu ketakutan, kata Mahfud, kalau APBD 2018 terlambat ditetapkan bisa berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pusat.
"Kita tidak mau berdampak pada DAU pusat makanya paling lambat 30 November sudah selesai," ungkap Legislator Partai Golkar.
Wakil Bupati Luwu Utara, M Thahar Rum, menyerahkan draf kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) Ranperda APBD 2018 ke DPRD Luwu Utara, siang tadi.
Penyerahan dilakukan dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.