Cari Tersangka Baru Kasus Korupsi APBD, Dua Pejabat Pemprov Sulbar Diperiksa
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016 senilai Rp 360 miliar yang menyeret pimpinan DPRD Sulbar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar, Kamis (9/11/2017).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016 senilai Rp 360 miliar yang menyeret empat unsur pimpinan DPRD Sulbar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa pemeriksaan kasus ini sudah berlangsung selama empat hari. Pemeriksaan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali.
"Tim Kejati sudah empat hari di Sulbar melakukan pemeriksaan atas kasus penyimpangan dana APBD. Mulai sejak Senin sampai Kamis," kata Salahuddin, Kamis (9/11/2017).
Salahuddin menyampaikan pejabat yang tengah diperiksa ini dari rekanan dan pelaksana proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar.
Pemeriksaan rekanan dan pelaksana proyek ini diperlukan, untuk kepentingan proses penyidikan atas empat unsur pimpinan DPRD Sulbar. Serta mencari bukti baru dalam perkara korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar..
Penyidik sengaja melakukan pemeriksaan di Sulbar kata Salahuddin guna mengektifkan kerja penyidik agar secepatnya di rampungkan.
Selain itu, untuk memudahkan kinerja penyidik dalam pemanggilan para saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar. Mereka adalah, Andi Mappangara selaku ketua DPRD Sulbar, dan tiga wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun MM.
Mereka ditetapka sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.(*)