Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cari Tersangka Baru Kasus Korupsi APBD, Dua Pejabat Pemprov Sulbar Diperiksa

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016 senilai Rp 360 miliar yang menyeret pimpinan DPRD Sulbar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
SANOVRA JR
Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara berjalan menuju kendaraannya di baseman kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (30/10). Kader partai Demokrat Sulbar ini mencoba menghindari wartawan dengan cara lewat tangga darurat usai diperiksa kejaksaan tinggi terkait penyimpangan dana APBD Sulbar 2016, Andi Mappangara ditetapkan sebagai tersangka tipikor bersama 3 rekannya pimpinan DPRD Sulbar, yakni Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan dan Harun yang diduga merugikan negara senilai 360 Milayar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar, Kamis (9/11/2017).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016 senilai Rp 360 miliar yang menyeret empat unsur pimpinan DPRD Sulbar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa pemeriksaan kasus ini sudah berlangsung selama empat hari. Pemeriksaan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali.

"Tim Kejati sudah empat hari di Sulbar melakukan pemeriksaan atas kasus penyimpangan dana APBD. Mulai sejak Senin sampai Kamis," kata Salahuddin, Kamis (9/11/2017).

Salahuddin menyampaikan pejabat yang tengah diperiksa ini dari rekanan dan pelaksana proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar.

Pemeriksaan rekanan dan pelaksana proyek ini diperlukan, untuk kepentingan proses penyidikan atas empat unsur pimpinan DPRD Sulbar. Serta mencari bukti baru dalam perkara korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar..

Penyidik sengaja melakukan pemeriksaan di Sulbar kata Salahuddin guna mengektifkan kerja penyidik agar secepatnya di rampungkan.

Selain itu, untuk memudahkan kinerja penyidik dalam pemanggilan para saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar. Mereka adalah, Andi Mappangara selaku ketua DPRD Sulbar, dan tiga wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun MM.

Mereka ditetapka sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved