Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ara Tunggu Tanda Tangan Ketua DPRD Makassar, Aru: Ada Apa Mereka Memaksa

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Makassar tersebut pembahasan APBD Perubahan 2017 sudah selasai dibahas dan disahkan.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
MUH ABDIWAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jumat (18/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali mempertanyakan tidak ditandatanganinya surat persetujuan digelarnya rapat paripurna yang diajukan Sekwan Makassar Adwi Awan Umar, Rabu (8/11/2017).

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Makassar tersebut pembahasan APBD Perubahan 2017 sudah selasai dibahas dan disahkan.

"Tinggal paripurna (belum dilaksanakan). Tinggal ketua DPRD tanda tangan. Tanya Pak Aru (kenapa belum ditandatangani)," katanya, Rabu (8/11/2017) malam.

Menanggapi pernyataan ARA akronim nama Adi Rasyid Ali, Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M Betta atau Aru menegaskan, ia tidak mau menandatangani surat tersebut karena hal itu dinilainya tidak taat azas.

"Jadi kalau saya tanda tangani sama saja saya melanggar aturan dan tidak taat azas. Ini yang tidak dipahami orang yang langsung seenaknya berkomentar,” tegas Farouk.

Menurutnya, paripurna itu dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar pukul 14.00 wita, tadi siang. Tapi terus molor.

"Malam, tiba-tiba ada yang paksanakan tetap dilaksanakan dan diminta tanda tangan. Justeru saya bertanya ulang, ada apa mereka tetap memaksakan itu padahal itu nyata-nyata melanggar aturan," jelas Aru.

Menurut Aru, jadwal itu harus dikembalikan ke Bamus untuk dirapatkan dan ditentukan waktunya.
"Aturan seperti ini. Kalau tidak seperti itu, berarti kita melanggar azas," tegas Aru.

Tiga pimpinan DPRD Makassar lainnya, Adi Rasyid Ali (Wakil Ketua), Erick Horas (Wakil Ketua), dan Indira Mulyasari Paramastuti (Wakil Ketua) telah meneken surat tersebut.

Menurut Aru, mereka yang memaksakan segera dilakukan parpurna pengesahan APBD Perubahan 2017 berdalih untuk kepentingan rakyat.

"Padahal masih banyak hal yang perlu kita minta klarifikasi dan penjelasan. Yang terpenting, dari mana sumber anggaran yang akan dibiayai itu. Ini semua belum jelas. Kalau tidak jelas kemudian kita setujui, kan sama saja kita menyerahkan uang rakyat tanpa kepentingan yang jelas,” kata Aru.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved