Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tewaskan Pengendara Motor saat Operasi Zebra, Oknum Polisi Bulukumba Dijerat Pasal Ini

Mantan Kapolres Sidrap tersebut juga menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelaku, propam, dan juga saksi.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
firki/tribunbulukumba.com
Kapolres Bulukumba, AKBP M Anggi Naulifar Siregar mengadakan audiensi dengan rekan media untuk memberikan informasi resmi terkait Operasi Zebra di salah satu warung kopi (warkop) di Jl AP Pettarani, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel, Rabu (8/11/2017). 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kapolres Bulukumba, AKBP M Anggi Naulifar Siregar, menilai kecelakaan lalulintas saat Operasi Zebra yang menewaskan pengendara Zainal Abidin (19) murni kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan.

Hal itu diutarakan AKBP Anggi saat jumpa pers di Warkop yang berada di Jl AP Pettarani, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel, Rabu (8/11/2017).

"Kelalaian sebenarnya, banyak orang yang berpikir kita mukul, ini yang perlu diluruskan," tutur Anggi.

Mantan Kapolres Sidrap tersebut juga menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelaku, propam, dan juga saksi.

Baca: Kunjungi Rumah Korban Operasi Zebra, Ini Kata Kapolres Bulukumba

"Korban tersebut dalam keadaan dibonceng. Mereka disuruh berhenti oleh petugas, tapi takut karena tidak lengkap, mereka coba balik motor untuk lari," tutur Anggi.

"Tapi di belakang ada Brigpol Anwar, disuruh berhenti sambil pegang HT, driver menunduk, kemudian yang belakang kena HT, terbukti HT-nya rusak," tutur Anggi menambahkan.

Saat ini Brigpol Anwar masih berada di Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan.

Baca: Operasi Zebra Renggut Nyawa Pengendara,12 Orang Diperiksa Propam Polres Bulukumba

Menurut keterangan Anggi, anggota tersebut mengakui bahwa kejadian itu murni kelalaiannya dan tidak ada niat untuk hal yang tidak diinginkan, serta siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dunia dan akhirat.

"Sementara ini dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, dan pasal 4A PP No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri," jelas Anggi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved