Farouk: Saya Tolak Teken karena Tidak Mau Melanggar Azas
Menurut Aru, jadwal itu harus dikembalikan ke Bamus untuk dirapatkan dan ditentukan waktunya.
Penulis: Abdul Azis | Editor: AS Kambie
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta berang dituding macam-macam gegara menolak menandatangani surat persetujuan rapat paripurna yang diajukan Sekretaris DPRD Makassar, Rabu (8/11/2017) malam.
Aru, sapaan Farouk mengaku menolak menandatangani karena jadwal paripurna itu sudah kedaluarsa.
“Jadi kalau saya tanda tangani sama saja saya melanggar aturan dan tidak taat azas. Ini yang tidak dipahami orang yang langsung seenaknya berkomentar,” tegas Farouk.
Menurutnya, paripurna itu dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar pukul 14.00 wita, tadi siang. Tapi terus molor.
“Malam, tiba-tiba ada yang paksanakan tetap dilaksanakan dan diminta tanda tangan. Justeru saya bertanya ulang, ada apa mereka tetap memaksakan itu padahal itu nyata-nyata melanggar aturan,” jelas Aru.
Menurut Aru, jadwal itu harus dikembalikan ke Bamus untuk dirapatkan dan ditentukan waktunya. “Aturan seperti ini. Kalau tidak seperti itu, berarti kita melanggar azas,” tegas Aru.
Tiga pimpinan DPRD Makassar lainnya, Adi Rasyid Ali (Wakil Ketua), Erick Horas (Wakil Ketua), dan Indira Mulyasari Paramastuti (Wakil Ketua) telah meneken surat tersebut.
Menurut Aru, mereka yang memaksakan segera dilakukan parpurna pengesahan APBD Perubahan 2017 berdalih untuk kepentingan rakyat.
“Padahal masih banyak hal yang perlu kita minta klarifikasi dan penjelasan. Yang terpenting, dari mana sumber anggaran yang akan dibiayai itu. Ini semua belum jelas. Kalau tidak jelas kemudian kita setujui, kan sama saja kita menyerahkan uang rakyat tanpa kepentingan yang jelas,” kata Aru.(*)