Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rapat Penetapan UMK Kota Makassar Ditunda

Rapat penetapan Upah Mimimum Kota (UMK) Makassar tahun 2018 yang dijadwalkan hari ini ditunda selama 2x24 jam.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ardy Muchlis
FAHRIZAL/TRIBUN TIMUR
Rapat penetapan Upah Mimimum Kota (UMK) Makassar tahun 2018, Selasa (7/11/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rapat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2018 yang dijadwalkan hari ini ditunda selama 2x24 jam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, ada beberapa hal yang memenuhi unsur dalam rapat hari ini, sehingga terpaksa ditunda hingga hati Kamis.

"Ada beberapa hal yang belum memenuhi unsur, sehingga rapat ini ditunda dua hari ke depan sesuai tata tertib, dengan menghadirkan seluruh anggota Dewan Pengupahan," kata Andi Irwan dalam konfrensi pers di kantornya, Selasa (7/11/2017).

Ia menjelaskan, penudaan rapat bukanlah sesuatu yang tidak wajar, melainkan keperluan agar hasil penetapan UMK bisa maksimal.

"Ini bukan masalah tapi hal yang biasa saja agar hasil maksimal dan lebih baik. Ada beberapa unsur yang belum terpenihi, sehingga perlu dilengkapi lagi. Plenonya juga akan sama dengan hari ini," kata dia.

Ia mengatakan, rapat sebenarnya sudah dilaksanakan hari ini namun belum sampai pada tataran pembahasan soal UMK Kota Makassar.

"Kita belum sampai pembahasan UMK, batu pembahasan tata tertib. Nah saat pembahasan itu kami anggap unsur belum lengkap karena ada anghota dewan yang dianggap penting tidak dapat hadir," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved