Demo Buruh Iringi Rapat Penetapan UMK Makassar
Gerak buruh merupakan gabungan dari bebeberapa serikat seperti GSBN, FPBN, Komunal, PMII Rayon PAI UMI, FOSIS UMI, Srikandi, dan lain-lain.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar sedang menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Makassar, di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Selasa (7/11/2017).
Rapat ini turut dihadiri Dewan Pengupahan Kota Makassar.
Di saat bersamaan, sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Gerakan Rakyat untuk Buruh (Gerak Buruh) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.
Gerak buruh merupakan gabungan dari bebeberapa serikat seperti GSBN, FPBN, Komunal, PMII Rayon PAI UMI, FOSIS UMI, Srikandi, dan lain-lain.
Para demomstran berunjuk rasa menuntut beberapa hal yakni meminta pemerintah memberlakukan upah sundulan tahun 2018, cabut PP No 78 tahun 2015, dan tolak revisi UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga menuntut penghapusan sistem tenaga kerja kontrak dan outsourching, dan pemberlakuan Upah Layak Nasional (ULN). (*)