Bangun Rumah dalam Kawasan Hutan Lindung, Tiga Warga Diamankan
Kapolres Gowa AKBP Aris Bachtiar yang dikonfirmasi media membenarkan informasi tersebut.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Tiga warga di Kecamatan Tombolopao, Gowa diamankan aparat kepolisian setempat karena diduga merusak hutan di masuk dalam kawasan hutan sumber daya alam (KSDA).
Kapolres Gowa AKBP Aris Bachtiar yang dikonfirmasi media membenarkan informasi tersebut.
"Ada indikasi mereka merambah dan sekarang masih lidik," katanya.
Dari informasi, ketiganya memotong pohon pinus kemudian membangun rumah didalam kawasan hutan lindung.
Mereka juga menguasai lahan seluas 20 Ha didalam hutan Gunung Bawakaraeng.
Kapolres mengatakan pihaknya juga mengusut siapa-siapa pihak yang terlibat dalam perambahan hutan dengan membangun rumah didalamnya.
"Saya belum tahu apa profesinya orang itu yang jelas diindikasikan ada tiga orang. Mereka kita periksa dan masih proses lebih dalam. Yah memang ada indikasi merambah dan itu fatal," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-tribun-timur-dot-com_20160727_135441.jpg)