Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Makin Patuh Bayar Pajak, Bapenda Sulsel Target Bagi Hasil untuk Makassar Rp 300 Miliar

Kepala Bapenda Sulsel H Tautoto TR mengatakan apresiasi kepada masyarakat Sulsel yang patuh membayar pajak kendaraannya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis
Ridwan Putra/Tribun Timur
Petugas layanan Drive Thru Samsat Pembantu Pettarani Makassar menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor, STNK, dan kembalian biaya pembayaran pajak kepada pengendara di loket drive thru setempat, Rabu (16/8/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel akan menambah dana bagi hasil untuk kota Makassar tahun 2018 mendatang.

Salah satu alasannya, karena warga Makassar sebagian besar cukup patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Alhamdulillah kesadaran mereka wajib pajak membayar PKB terlihat dari pendapatan yang kita terima tahun ini. Dengan begitu bagi hasil pasti lebih besar," ujar Kepala UPTD Samsat Makassar Bapenda Sulsel Harmin Hamid, Sabtu (4 / 11).

Target Bapenda Sulsel, 2018 mendatang sebanyak Rp 300 miliar akan dibagikan ke Pemkot Makassar.

Sedangkan untuk tahun 2017 ini hanya sebesar Rp 232 miliar. Angka ini kata Harmin jauh dari daerah lainnya, yang bagi hasilnya hanya berada di kisaran Rp 50 miliar.

Adapun jumlah kendaraan di Makassar sebanyak 1.195.220 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel H Tautoto TR mengatakan apresiasi kepada masyarakat Sulsel yang patuh membayar pajak kendaraannya.

Menurutnya, semakin patuh warga membayar PKB, pendapatan daerah makin besar, hal itu tentunya berdampak pada pembangunan.

Menurut Toto, sapaannya, Bapenda Sulsel hanya menangani lima pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok,

“Selain lima pajak tersebut ditangani oleh bapenda kabupaten/kota,” katanya.

PKB dan BBNKB dibagihasilkan pada provinsi sebesar 70 persen dan kabupaten/kota sebesar 30 persen.

Pajak rokok dan BBNK dibagi hasilkan pada provinsi sebesar 30 persen dan kabupaten/kota sebesar 70 persen. Sementara PAP, provinsi dan kabupaten/kota mendapat bagian yang sama yakni 50 persen. (sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved