Rampung, Kejari Selayar Bakal Limpahkan 2 Kasus Korupsi Dana Desa Ini ke Pengadilan Tipikor
Keduanya merupakan mantan kepada desa di Kecamatan Bontosikuyu yang terbukti menyelewengkan dana desa tahun 2016.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar akan melimpahkan berkas dua mantan kepala desa berinisial MA dan NH ke Pengadilan Tipikor di Makassar.
Keduanya merupakan mantan kepada desa di Kecamatan Bontosikuyu yang terbukti menyelewengkan dana desa tahun 2016.
"Berkasnya dalam waktu dekat kita limpahkan ke Makassar," kata Kepala Kejari Selayar Cumondo Trisno kepada Tribunselayar.com, Sabtu (4/11/2017).
Dia menyebutkan, perbuatan kedua mantan kepada desa tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Baca: Korupsi Dana Desa, Kades Taraweang Pangkep Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kejari Selayar menetapkan Kepala Desa Lowa bersama bendaharanya dan Kepala Desa Harapan juga bersama bendaharanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Kerugian negara di Desa Lowa pada tahun 2016, sebesar Rp 797 juta, sedangkan untuk Desa Harapan sebesar Rp 472 juta.(*)