Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ih Takut! Begini Cara Pemerintah Menghukum Mereka yang Tak Mau Registrasi Ulang Kartu SIM HP-nya

Registrasi nomor prabayar yang diterima Kementerian Kominfo dilaporkan telah mencapai lebih dari 47 juta nomor.

Editor: Edi Sumardi
SUHENDRI22.BLOGSPOT.COM
Registrasi kartu SIM prabayar. 

Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Apa bedanya dengan registrasi terdahulu?

Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah, seperti pada 2005 dan 2014 lalu.

Registrasi kali ini -seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya karena registrasi kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

"Tujuan registrasi ini yang pertama untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya," kata Noor iza.

"Yang kedua, saat ini kita sudah memiliki KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri."

"Yang ketiga, memberikan keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya."

Seperti yang sudah-sudah, registrasi ini pun bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat SMS dan telepon, yang meskipun sudah pernah dilakukan sebelumnya, masih marak terjadi sampai sekarang.

"Justru registrasi yang saat ini, identitas menjadi semakin jelas karena validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yang prabayar, mereka memasukkan nomor KTP, nama, alamat tapi validitasnya, pemeriksaannya kan sangat sulit," kilah Noor Iza mengenai nomor seluler yang masih rentan digunakan dalam penipuan.

"Nah sekarang sudah ada sistem elektronik yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, validitasnya diuji di sana."

Bagaimana jika belum memiliki KTP elektronik?

Jika belum memiliki KTP elektronik, registrasi ulang masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.

"Nanti ada tahapan atau SOP (prosedur operasi standar)nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yang terpenting memiliki NIK yang ada di nomor KK," kata Noor Iza.

Bagaimana jika belum registrasi ulang hingga tenggat waktu?

Jika hingga 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melakukan registrasi ulang maka akan diberikan tenggang waktu 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved