Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wah, Penjual Pulsa Marah-marah Kebijakan Registrasi Ulang Prabayar. Hingga Membakar Loh

boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar memicu kemarahan para pelaku usaha yang menggeluti bisnis penjualan kartu perdana.

Penulis: Sudirman | Editor: Mansur AM
Registrasi SIM Card 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar yang diwajibkan pemerintah Republik Indonesia melalui kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi ternyata tidak diterima semua kalangan.

Banyak yang protes dengan kebijakan registrasi ulang ini.

Baca: Presiden Ini Sebut Ahok Lebih Hebat Daripada Anies Baswedan. Kok Bisa?

Baca: TERPOPULER: Sumur Uang Ayu Ting Ting, Meme Setya Novanto, dan Hanna Anisa

Kebijakan registrasi ulang kartu juga membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar memicu kemarahan para pelaku usaha yang menggeluti bisnis penjualan kartu perdana.

Pada Kamis (2/11/2017), seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual.

Sebanyak 3.000 kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa.

"Kebijakan ini jelas sangat merugikan kami pemilik konter. Semula yang tak terbatas menjadi terbatasi. Bayangkan saja tanpa kebijakan itu dalam sehari saya bisa menjual 100 kartu dengan untung jutaan rupiah. Lebih baik saya bakar saja," ujar pemilik konter LA Cell, Aziz Muslim (43).

Dalam kebijakan itu, sambung Aziz, disebut juga bagi masyarakat yang memiliki usaha,  nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

"Kalau harus ke gerai, juga jelas merugikan kami pemilik usaha konter. Beri kewenangan semua konter se Indonesia untuk bisa meregistrasi nomer keempat," tuturnya.

Sebagai bentuk kekesalan, ratusan bahkan ribuan para pelaku usaha penjualan kartu SIM prabayar di sejumlah daerah di Jateng akan berunjuk rasa.

Kamis (2/11/2017), seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual. Ribuan kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa di halaman depan tempat usahanya.
Kamis (2/11/2017), seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual. Ribuan kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa di halaman depan tempat usahanya. (KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto)

"Ratusan hingga ribuan pemilik konter di Jateng akan berdemo yang dipusatkan di DPRD Provinsi Jateng. Kami sudah saling komunikasi via handphone," ucap Iwan Budi (46), pemilik konter lain di Grobogan.

"Intinya, kami tak setuju kebijakan itu. Terus bagaimana dengan nomor cantik yang dijual dengan harga jutaan. Tentunya diblokir juga jika lewat batas," tambahnya.

Untuk diketahui, pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai Selasa (31/10/2017) wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

Baca: 30 Juta Kartu Prabayar Didaftar Ulang, Untuk Politik Pilpres 2019? Ternyata Ini Tujuan Mulianya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved