Wah, Penjual Pulsa Marah-marah Kebijakan Registrasi Ulang Prabayar. Hingga Membakar Loh
boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar memicu kemarahan para pelaku usaha yang menggeluti bisnis penjualan kartu perdana.
Penulis: Sudirman | Editor: Mansur AM
Baca: Jomblo, Muda, dan Kaya Raya di Usia 21 Tahun, Ini 5 Pabrik Uang Prilly Latuconsina
Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017.
Dalam peraturan menteri tersebut, Pasal 11 Ayat 1 menyebutkan: "Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Sementara Ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.
Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang paling lambat 28 Februari 2018.
Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK.
Asosiasi Penjual Pulsa Protes Keras
Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai registrasi prabayar menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter).
Secara spesifik terdampak dari satu pasal yang mengatur 1 NIK hanya 3 simcard (kartu perdana) per Operator, yang bisa diregistrasi secara mandiri oleh pengguna.
"Kami KNCI (kesatuan Niaga 'Celluler Indonesia) telah beberapa kali menyampaikan keberatan atas aturan 1 NIK untuk 3 simcard tersebut. Termasuk dalam FGD di batam yang diselenggarakan oleh Ditjen PPI Kementrian kominfo. Tetapi, sampai undangan ini kami sampaikan, belum ada respon positif dari BRTI yang mewakili kementerian kominfo," kata Abas, Sekjen KNCI.
"Pada hari selasa 31 Oktober (bertepatan dengan dimulainya implementasi skema baru registrasi simcard) pukul 16.00 sd 18.00, di kantor BRTI, kami mengadakan pertemuan dengan BRTI membahas tentang solusi dari permasalahan ini," tambahnya.