Puluhan Ribu Warga Lutra Terancam Kehilangan Hak Suara di Pilgub
penduduk yang belum merekam tidak dapat memilih pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sedikitnya 50 ribu wajib kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum melakukan perekaman e-KTP hingga Oktober 2017.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Utara, Mas'ud Masse menyebut penduduk yang belum melakukan perekaman tidak dapat memilih pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018.
"Informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) warga yang nantinya terdaftar sebagai pemilih di Pilgub adalah yang telah memiliki e-KTP atau surat keterangan telah merekem," ujar Masse kepada TribunLutra.com, Jumat (3/11/2017).
Olehnya itu, Masse meminta kepada seluruh warga yang belum merekam agar secepatnya mendatangi Kantor Dukcapil Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.
"Silahkan datang melakukan perekaman di kantor, merekam e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis," katanya.(*)