Kenali Jenis Rokok Ilegal di Pangkep, Ini Penjelasan Satpol PP
Jenis rokok yang tidak punya bea cukai yakni rokok sinar bintang, 423, bintang yang harganya cuma Rp 5 ribu.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Masyarakat Pangkep harus jeli lagi dan berhati-hati membeli rokok ilegal.
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Pangkep berkali-kali rutin merazia peredaran jenis rokok ilegal di Pangkep.
Hasil razia tersebut, mereka menemukan beberapa jenis rokok yang tidak memiliki bea cukai.
Jenis rokok tersebut dilihat dari berbagai macam kejanggalan yang ditemukan di lapangan sesuai aturan dari pihak Bea Cukai Indonesia.
Jenis rokok yang tidak punya bea cukai yakni rokok sinar bintang, 423, bintang yang harganya cuma Rp 5 ribu.
Kemudian rokok ilegal yang mempunyai tanda bea cukai tetapi menggunakan lebel bea cukai palsu merk rokok Glx dan surya 9 harga Rp 7 ribu.
Ada juga rokok ilegal yang memiliki tanda bea cukai tetapi isi dan luarnya berbeda. Contohnya isi sebenarnya 16 batang di dalam dan di luar rokok isinya 20 batang merk rokok milder, essen, planet mars, gess dan ila dengan harga Rp 7 ribu.
"Kebanyakan rokok GLX yang dijual seperti di area pasar Sentral, Bungoro, Labakkang, Marang di pasar-pasar tradisional dan Mandalle," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pangkep, Jamaluddin kepada TribunPangkep.com di Kantor Satpol PP Pangkep, Jumat (3/11/2017).
Mereka yang menjual grosiran dan sebagian eceran dengan menggunakan sistim titip dan laku baru dibayar ke penyuplai.
Ada 1 kecamatan di Pangkep yang sering menjual rokok tanpa bea cukai yakni di Kecamatan Mandalle dan Segeri.
"Khusus yang tidak punya bea cukai itu di kecamatan Mandalle Segeri di daerah pesisir," jelasnya.