Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyak Hakim Terjaring OTT, Ini yang Dilakukan Komisi Yudisial

Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan atas maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Farid Wajdi (tengah melakukan kunjungan ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Selasa (16/2/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia akan bersinergi dengan pimpinan Pengadilan untuk berkomitmen bersama dalam memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan atas maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim menjadi tamparan bagi dunia peradilan.

"Secara keseluruhan, sejak Maret 2012 ada 28 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya terjerat OTT KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 17 orang adalah hakim," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi dalam rilisnya, Jumat (3/11/2017).

Farid mengaku dari 48 majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar KY dan MA, ada 22 kasus karena isu suap dan gratifikasi.

Bersama dengan KPT, KPTA, KPT TUN dan Kadimilti, KY mengajak pimpinan pengadilan (KPN, KPA, KP TUN dan Kadilmil) untuk senantiasa mengingatkan para hakim di bawahnya tetap menjauhkan diri dari potensi pelanggaran.

Menurut Farid, pembinaan para hakim agar sadar, sebab sebagai hakim terikat kode etik tetap menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Pembinaan juga perlu diimbangi dengan menampilkan kemuliaan profesi bahwa pimpinan pengadilan harus jadi role model atau teladan bawahannya.

"Untuk menumbuhkan integritas, maka pimpinannya harus memberi teladan yang baik. Hindarilah perbuatan yang dapat menyebabkan pelanggaran kode etik. Sebagai hakim sudah semestinya kewibawaan dan keluhuran martabat harus dijaga," ujarnya.

Korupsi disebutkan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Bahkan, korupsi telah menjadi salah satu kecurangan terbesar dalam kehidupan bangsa. Oleh karena itu, KY mengajak untuk sama-sama menjauhi korupsi.

"Menjadikan pengadilan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan sendirinya akan mengembalikan kepercayaan publik sehingga peradilan bersih dan agung akan terwujud," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved