Takut, Bos Polri Ini Panik Registrasi Ulang Kartu SIM. 3 Cara Berhasil Daftar Telkomsel, Tri, XL dll
Kebijakan meregistrasi ulang kartu SIM nampaknya membuat sejumlah masyarakat 'kebakaran jenggot'
TRIBUN-TIMUR.COM-Kebijakan meregistrasi ulang kartu SIM nampaknya membuat sejumlah masyarakat kebakaran jenggot.
Maklum, masyarakat sangat tergantung keberadaan jaringan provider untuk akses internet via ponsel.
Belum lagi kontak tersimpan di kartu SIM.
Makannya ketentuan pemerintah itu direspon cepat dan masif oleh netter dan masyarakat umum.
Pasalnya, sanksinya adalah pemblokiran.
Baca: Suami Tercyduk Jalan Bareng Selingkuhan, Dona Diceraikan Lewat Live Facebook, Netter: Bajingan

Tidak pandang buluh, semua orang harus melakukan pendaftaran yang dimaksud.
Termasuk petinggi kepolisian Indonesia ini.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono mengaku telah meregister kartu SIM prabayar sesuai petunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia melakukan registrasi ulang karena takut nomornya diblokir.
Baca: Innalillah, Tubuh Bayi ini Membiru Lalu Meninggal Saat Disusui Ibunya, Penyebabnya Harus Anda Tahu
"Begitu baca koran, ternyata saya bisa diblokir (kalau tidak daftar)," ujar Ari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
"Saya daripada di-block, jadi kan daftar," lanjut dia.
Dalam registrasi ulang itu memuat nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Ari meyakini informasi tersebut tetap tersimpan dalam sistem dan tidak bocor kemudian disalahgunakan.
"Pasti di Kominfo sudah mengatur regulasinya seperti apa," kata Ari.
Menurunkan Potensi Kejahatan
Menurut Ari, pendaftaran ulang kartu SIM prabayar dengan format yang baru dapat mengurangi potensi kejahatan. Dengan adanya sistem yang baru, maka lebih muda mendata nomor-nomor tersebut.
"Karena memang tidak teregristrasi sebelumnya sehingga untuk kita ungkap peristiwa pidana mencari orang kita mengalami kendala," kata Ari.
Ari mengatakan, seringkali ada informasi umum dari pemerintah yang disebarkan secara nasional lewat SMS. Dengan adanya pendataan ulang, maka pesan tersebut akan lebih mudah disebar merata.
Baca: VIDEO: Operasi Zebra, Satlantas Polres Barru Gelar Konvoi Keliling Kota
Registrasi kartu SIM prabayar mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017. Paling lambat registrasi dilakukan hingga 28 Februari 2018. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomot 14 Tahun 2017.
Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.
Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.
Baca: Marc Klok: Selamat Ulang Tahun ke-102 untuk PSM, Ewako!
Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini. Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.
Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap. Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh.
NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel. (*)
Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM? Tenang, Ini 3 Cara Agar Langsung Berhasil, Nomor 2 Dijamin
Saat ini para pengguna telepon seluler di Indonesia diharuskan melakukan registrasi ulang kartu SIM-nya jika menggunakan jenis prabayar.
Registrasi ulang mulai bisa dilakukan sejak Selasa (31/10/2017) hingga paling lambat 28 Februari 2018.
Pelanggan baru Telkomsel, XL Axiata, Tri, Indosat, dan SmartFren bisa registrasi dengan kirim SMS ke 4444.
Baca: Salut! Bhabinkamtibmas Ini Motivasi Anak di Desa Orogading Bulukumba untuk Sekolah

Baca: Jelang Pilgub, KPU Soppeng Kumpulkan Generasi Millenial
Bagi pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sementara pelanggan baru XL bisa mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan bagi pengguna baru Tri, Indosat, dan Smartfren, registrasi bisa mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Jika kamu pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau SmartFren, kamu bisa registrasi ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Lalu bagaimana jika cara tersebut gagal?
Ada 3 cara bisa dipilih 1 di antaranya:
1. Silakan ulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.
2. Silakan datang ke gerai operator dan melakukan pendaftaran secara manual.
3. Sebanyak 5 operator seluler membuka saluran pendafataran melalui laman resmi mereka.
Nama Ibu Kandung
Pada media sosial, beredar komentar jika registrasi kartu SIM prabayar memerlukan nama ibu kandung, seperti misalnya saat membuka nomor rekening atau keperluan administrasi.
Namun, ternyata itu tidak benar.
Kementerian Kominfo menyamapikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.
Baca: VIDEO: Diguyur Hujan, Begini Kondisi Lalulintas di Depan Warkop Peem Pinrang
Baca: SIM Card untuk Kuota Sekali Pakai Juga Wajib Daftar Pakai NIK dan KK? Ini Jawaban Menkominfo
"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.
Jelasnya, pelanggan hanya perlu memasukkan NIK dan nomor KK.(*)