30 Juta Kartu Prabayar Didaftar Ulang, Untuk Politik Pilpres 2019? Ternyata Ini Tujuan Mulianya
Kebijakan baru ini menuai pro dan kontra. Namun hingga dua hari setelah diterapkan, konsumen kartu prayabar
Penulis: Amiruddin | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia mewajibkan pengguna kartu prabayar melakukan registrasi ulang kartunya dengan mengirim nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca: Waspadalah! Pembuat Meme Kocak Juga Bisa Ditangkap. Ini Buktinya, Pelakunya Cewek PSI
Baca: Lowongan Kerja - Bank Mandiri Cari Lulusan S1 Semua Jurusan dan S2, Cek Sekarang
Kebijakan baru ini menuai pro dan kontra. Namun hingga dua hari setelah diterapkan, konsumen kartu prayabar merespon positif.
Ahmad M Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo menuturkan dalam selang waktu selama 2 hari dari tanggal 31 Oktober hingga 1 November, sebanyak 30.201.602 masyarakat telah melakukan registrasi kartu prabayar.
"Update hingga jam 16.30, sudah ada 30.201.602 sim card yang diregistrasi. Jadi pesan kami yang pertama adalah, masyarakat ikuti yang sudah melakukan registrasi ini. Teman-teman mereka sudah melakukannya sebanyak 30 juta lebih," ujar Ahmad di Kantor Kemenkominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Ahmad menepis kewajiban registrasi ulang itu untuk tujuan politis seperti banyak yang beredar.
Misalnya data pelanggan akan digunakan untuk kepentingan politik menghadapi Pemilihan Presiden 2019 nanti.
Ahmad menegaskasn kebijakan ini punya tujuan yang sangat mulia.
Kegiatan ini memiliki tujuan utama untuk menjaga sekuritas data diri masyarakat terkait transaksi berbasis online yang saat ini semakin berkembang di Indonesia.
"Registrasi kartu prabayar ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat. Tidak ada maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, registrasi dengan identitas yang benar akan mendukung ekonomi digital," ungkapnya.
Sementara itu Merza Fachys, Ketua Umum Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menuturkan bahwa seluruh provider penyedia jasa layanan telekomunikasi turut mendukung program pemerintah tersebut.
"Jadi kami berkumpul di sini itu menunjukkan komitmen kami bahwa program ini program berskala nasional yang manfaatnya bukan saja untuk operator, tapi justru ini demi kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna layanan selular. Tujuannya membuat seluruh data pelanggan menjadi benar dan valid. Ini semua lah yang akan jadi basis kami untuk bisa melayani lebih baik lagi," ujar Merza.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna SIM Prabayar melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Ini Penjelasan Lengkapnya