Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

30 Juta Kartu Prabayar Didaftar Ulang, Untuk Politik Pilpres 2019? Ternyata Ini Tujuan Mulianya

Kebijakan baru ini menuai pro dan kontra. Namun hingga dua hari setelah diterapkan, konsumen kartu prayabar

Penulis: Amiruddin | Editor: Mansur AM
Cara registrasi ulang kartu prabayar via website. 

Mulai 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan pelanggan baru kartu SIM (pembeli SIM card perdana) untuk melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar (SIM card aktif) sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.

Dalam proses pelaksanaan registrasi, ada banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat, misalnya terkait tata cara dan prosedur pendaftaran. Beberapa pertanyaan yang sering muncul berikut jawabannya bisa disimak di bawah.

1. Apa alasannya?

Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo), registrasi perlu dilakukan dalam rangka memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Seperti upaya penipuan dan hoax.

Ilustrasi
Ilustrasi (kominfo.go.id)

Di baliknya juga ada kepentingan National Single Identity yang dicanangkan pemerintah, di mana sistem operator seluler terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sehingga identitas pemilik kartu prabayar akan terkait langsung dengan data kependudukannya.

Baca: Masih Bingung Kenapa Harus Registrasi Ulang Kartu? Ini Surat Resmi Menteri Kominfo

Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016. Selengkapnya bisa dilihat di tautan berikut.

2. Bagaimana caranya?

Registrasi kartu SIM prabayar, baik oleh pelanggan baru maupun pelanggan lama, bisa dilakukan dengan mendatangi gerai masing-masing operator.

Syaratnya, pelanggan mesti menyiapkan NIK (bisa dari e-KTP atau Kartu Keluarga) dan nomor KK. Semua nomor harus asli dan valid, KTP atau KK palsu tidak bisa dipakai mendaftar karena data akan dikroscek keasliannya ke server Dukcapil.

Pendaftaran juga bisa dilakukan sendiri oleh pelanggan. Ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni lewat SMS atau lewat layanan online operator.

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar? Simak cara-caranya di bawah.

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved