Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Takalar Tersangka

Hakim Tolak Praperadilan Bupati Takalar, Ini Pertimbangannya

Bur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Hakim Tolak Praperadilan Bupati Takalar, Ini Pertimbangannya - rad2k_20171031_195522.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung hakim tunggal Rianto Adam Pontoh membacakan penolakan permohonan praperadilan pemohon (bupati takalar) yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Jl kartini, Makassar, Selasa (31/10). Hakim memutuskan bahwa penetapan Bur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang sudah sesuai prosedur. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Hakim Tolak Praperadilan Bupati Takalar, Ini Pertimbangannya - ras1k_20171031_195439.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung hakim tunggal Rianto Adam Pontoh membacakan penolakan permohonan praperadilan pemohon (bupati takalar) yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Jl kartini, Makassar, Selasa (31/10). Hakim memutuskan bahwa penetapan Bur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang sudah sesuai prosedur. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 2 Attachments

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak praperadilan yang diajukan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka .

Bur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang.

Hal itu disampaikan hakim tunggal , Rianto Adam Ponto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (31/10/2017).

Rianto Ada Ponto menyampaikan menolak permohonan pemohon dengan dalih, penetapan Bur oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar selaku termohon sudah memenuhi dua alat bukti cukup.

Dalil dalil permohonan praperadilan tersangka telah memasuki pokok perkara dan bukan ruang lingkup praperadilan.

Dengan putusan hakim tersebut, artinya penetapan Bur sebagai tersangka dinyatakan sah. (san)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved