Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lebih Mudah daripada SMS, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Via Website

Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Editor: Ilham Arsyam
Registrasi SIM Card 

Menurut Noor Iza, pelanggan akan bertanggung jawab secara hukum terhadap data yang diberikannya.

Jika data kependudukan yang dimasukkan palsu, pelanggan bisa dikenakan hukuman pidana.

BANYAK YANG SALAH PAHAM

Jika tak registrasi ulang dengan menyetor NIK dan nomor kartu keluarga, apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak bisa dipakai mulai hari ini 31 Oktober?

Banyak yang salah paham soal registrasi ulang kartu prabayar ini.

Padahal info yang sebenarnya, registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler,  baru dimulai hari ini 31 Oktober 2017 higga Februari 2018 mendatang.

Mulai 31 Oktober Oktober 2017 hari ini, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat.

"Kewajiban bagi pelanggan SIM prabayar untuk melakukan registrasi akan dimulai besok pada 31 oktober 2017. Kami meminta dukungan kepada operator seluler untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat. Kirim SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya bahwa besok harus segera melakukan registrasi," ujar Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru dari semua operator seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit berbeda.

Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.

Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.

Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.

Terakhir, untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.

Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved