Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hanya karena Masalah Sepeleh Ini, Maudu Nyaris Tebas Saldi dengan Parang

Maudu tersinggung saat Saldi mengangkat kakinya. Saat itu keduanya nongkrong di pinggir jalan

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ANSAR
Seorang warga Dusun Tadeng, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Maros, Maudu (47) nyaris menebas tegangganya, Saldi Adri (28) dengan menggunakan sebilah parang, Senin (30/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang warga Dusun Tadeng, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Maros, Maudu (47) nyaris menebas tegangganya, Saldi Adri (28) dengan menggunakan sebilah parang, Senin (30/10/2017).

Maudu tersinggung saat Saldi mengangkat kakinya. Saat itu keduanya nongkrong di pinggir jalan. Awalnya, pelaku dan korban hanya adu mulut namun berujung tindak pidana.

Kapolsek Bantimurung, AKP Jumahir mengatakan, awalnya korban nongkrong bersama tersangka.

Korban kemudian duduk sambil angkat kaki. Tapi pelaku merasa tidak dihargai saat korban angkat kaki.

"Karena tersinggung, tersangka menegur korban sehingga terjadi adu mulut. Pelaku kemudian mengambil parang yang dibawanya. Beruntung korban melarikan diri," katanya.

Saat lari, pelaku mengejar dan berusaha menebas korban dengan parang. Korban melaporkan percobaan pembunuhan tersebut ke Babinkamtibmas Desa Samangki, Aiptu Teguh Sugiri.

Setelah menerima laporan, Teguh Sugiri bersama Kanit Reskrim Polsek Bantimurung, Aiptu Ariyanto bersama beberapa personel lainnya, mencari pelaku.

Berselang beberapa jam, Polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku dengan sebilah badiknya setelah melarikan diri ke Dusun Pattunuang.

"Pelaku ditangkap setelah dibujuk oleh Kepala Desa Samangki, Makmur. Pak kades yang menemukan pelaku dan menghubungi kami," katanya.

Setelah Bhabinkamtibmas mendapat info, polisi menjemput pelaku di rumah Kades Samangki. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pelaku kemudian digiring ke Polsek Bantimurung bersama barang bukti berupa sebilah parang untuk proses penyidikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved